Polres Pekalongan Kota – Tribatanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, selain melakukan tindakan tegas kepada pengguna Knalpot Brong, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng juga memberikan himbauan melalui pemasangan spanduk di lokasi lokasi strategis di Kota Pekalongan. Kamis (20/1/2022)
Pemasangan Spanduk Himbauan ini bertujuan untuk mencegah masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standart yang dapat menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKP Tri Handayani, S.H. mengatakan pihaknya akan menindak tegas bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau yang tidak sesuai standart. Sebab suara yang ditimbulkan mengganggu masyarakat pengguna jalan yang lain.
“Dari laporan masyarakat terkait suara bising yang dikeluarkan dari pengguna knalpot yang tidak standart. Yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik bagi pengguna jalan, maupun masyarakat yang tempat tinggalnya di pinggir jalan raya,” ucap Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota.
Kasat Lantas membeberkan untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Pekalongan Kota, Polda Jawa Tengah telah memasang Spanduk imbauan dan ajakan menggunakan knalpot standar, sehingga dapat mewujudkan Kota Pekalongan Zero Knalpot Brong.
“Jika kita temukan pengendara dengan knalpot brong atau yang tidak standart. Kita lakukan pemeriksaan surat surat kendaraan dan lisensi pengemudi. Dan petugas juga tak ragu untuk memberikan tindakan tilang bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” tandas Kasat Lantas.
“Diharapkan dengan adanya pemasangan Spanduk Himbauan ini dapat meminimalisir penggunaan knalpot Brong sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.
( Rid – Humas Polres Pekalongan Kota )