Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Unit Reskrim Polsek Pekalongan Utara Polres Pekalongan Kota Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, bahwa pada Senin (02/12) Unit Reskrim Polsek Pekalongan Utara Polres Pekalongan Kota Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kamis (5/12).
Peristiwa itu terjadi di kantor MNC Sky Vision atau Indovision komplek Ruko Citra Garden Kel. Panjang Baru Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
Kronologis kejadian, berawal dari tersangka berinisial AS (29) meminjam sepeda motor Honda Vario 110 nomor polisi G – 4429 – QH kepada korban dengan alasan untuk mengantar lamaran kerja di Pabrik di daerah Pekajangan Kabupaten Pekalongan, karena korban dan pelaku sudah kenal baik, sehinga korban meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut. Kemudian tanpa seijin korban, sepeda motor tersebut digadaikan kepada orang lain sebesar 13 juta dan pelaku ikut bekerja sebagai ABK atau nelayan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez menambahkan, setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pekalongan Utara Polres Pekalongan Kota Polda Jateng melakukan penyelidiakan, kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali pulang setelah ikut bekerja sebagai ABK atau nelayan dan pelaku berada di Warung Makan Berkah Jl. Progo, kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ternyata benar pelaku berada di tempat tersebut, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu Unit sepeda motor Honda Vario 110 warna hitam strep merah, Nomor Polisi G 4429 QH ke Maolsek Pekalongan Utara untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana sub Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1e KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara. Tegas Kapolres. Kamis (5/12).
[Humas Polres Pekalongan Kota]