Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota Polda Jateng tangkap penyebar konten porno di medsos.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez mengatkan, Kronologis kejadian, berawal pada hari Minggu (24/11), pukul 04.11 wib, teman orang tua korban mendapatkan kiriman lewat Instagram dari Account medsos berupa kontain gambar porno yang diketahui ternyata anak dari orang tua korban dan teman orang tua korban memberitahukan hal tersebut kepada orang tua korban, kemudian orang tua korba dan teman orang tua korban mencoba mengklarifikasikan kepada korban, selain gambar di akun tersebut korban juga diajak oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebuah dikos-kosan yang berada di Jl. DR. Wahidin Gg. 3A / 1 Kel. Keputran Kec. Pekalongan Timur Kota Pekalongan. Setelah mendengar pengakuan dari korban, orang tua korban melaporkan peristiwa perbuatan tersebut ke SPKT Polres Pekalongan Kota Polda Jateng.
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Kata Kapolres.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. imbuh Kapolres.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Tegas Kapolres. Kamis (5/12).
[Humas Polres Pekalongan Kota]