Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Guna memberikan pemahaman dan persamaan persepsi proses penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Polres Pekalongan Kota sosialisasikan Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan STTP Kampanye Pemilu 2019. Sabtu (22/9) siang.
Sosialisasi Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan STTP Kampanye Pemilu 2019 Polres Pekalongan Kota bertempat di Aula Mapolres Pekalongan Kota.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Pekalongan Kota Kompol I Wayan Tudi Subawa, Kabag Ops Kompol Suharsono,
Kabag Ren Kompol Hundarto, Para Kapolsek Jajaran Polres Pekalongan Kota
, anggota KPU Kota Pekalongan Edi Harsoyo, anggota Bawaslu Kota Pekalongan Sugiharto serta perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2019 Se Kota Pekalongan.
Dalam sambutannya Wakapolres Pekalongan Kota Kompol I Wayan Tudi Subawa mewakili Kapolres Pekalongan Kota menyampaikan Bahwa dalam pelaksanaan Pilgub Jateng KPU Kota Pekalongan mendapatkan peringkat tiga nasional kami mengapresiasi semoga hal ini bisa dilanjutkan pada pemilu tahun 2019
, bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2012 Tanggal 27 Februari 2012 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan STTP Kampanye Pemilu 2019 merupakan kebijakan Polri dalam menciptakan situasi kondusif.
“Lakukan kordinasi dan komunikasi antara peserta dan penyelenggara serta keamanan sehingga setiap permasalahan sekecil apapun harapannya dapat terselesaikan
,” ujar Waka Polres Pekalongan Kota
Lebih Lanjut Kasat Intel Polres Pekalongan Kota AKP Edi Sudarmono menyampaikan bahwa maksud kegiatan ini tidak lain adalah untuk menciptakan situasi kamtibmas dan mendukung kelancaran kegiatan masyarakat serta melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dalam menjamin stabilitas di wilayah Pekalongan Kota.
“Tujuan kegiatan ini semata-mata untuk mencegah terjadinya gejolak dan konflik sosial di Wilayah Kota Pekalongan dan juga agar terdapat kesamaan pemahaman dan keseragaman dalam penerbitan STTP oleh jajaran Polri kepada Parpol peserta Pemilu, calon anggota DPR,DPD,DPRD, Capres dan Cawapres yang akan melaksanakan kampanye Pemilu,” ungkap AKP Edi
Selain Sosialisasi STTP diberikan juga materi berkaitan dengan Fasilitas Metode Kampanya Pemilu oleh Edi Harsoyo dari KPU Kota Pekalongan dan materi Larangan Kampanye dan Sangsi oleh Sugiharto dari Bawaslu Kota Pekalongan.
[Humas Polres Pekalongan Kota]