Tribratanewspekalongankota – Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan menghadiri pemusnahan barang kena cukai jenis hasil tembakau atau rokok (BKC HT). Rabu (27/4)
Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Pekalongan, yang juga dihadiri Kepala KPKNL Pekalongan, Kalapas Klas II A Pekalongan, Karutan Klas II A Pekalongan, Kepala Kejari Pekalongan, Kapolsek Pekalongan Utara, Kasat Intelkam dan berserta tamu undangan lainnya.
Kepala KPPBC Pekalongan Tri Suhartoyo mengatakan, pemusnahan barang tersebut berdasarkan surat dari Dirjen Kekayaan Negara dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Menteri Keuangan perihal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN). terangnya”
“Barang-barang yang dimusnahkan berupa 295.161 batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 140.627.826,00 dengan cara dibakar dan dimasukkan ke dalam lubang galian yang diberi air dan di timbun dengan tanah sehingga tidak dapat digunakan lagi,” jelasnya.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan menambahkan, pengawasan dan pemberantasan terhadap barang illegal akan berjalan lebih optimal dengan kerja sama dan dukungan semua pihak agar meminimalisir masuknya barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat.”jelasnya.
“Pihak kepolisian Resor Pekalongan Kota tentunya sangat mendukung, apabila pihak Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ingin bekerjasama untuk bersinergi melakukan operasi pasar,” tandas Kapolres.
[widodo – Humas Polres Pekalongan Kota]