
Berawal dari informasi masyarakat, Kasat Reskrim beserta anggota reserse langsung mendatangi TKP dan berhasil melakukan penangkapan tersangka berinisial T (53) warga Kelurahan Buaran gg.4 Rt.003 Rw.004 kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. T (53) bertindak sebagai Pengecer dan pengepul judi togel.

Supadi menambahkan, “Tak hanya handphone, kami juga mengamankan lembaran kertas berisi angka taruhan dan uang taruhan judi togel didalam saku pelaku sebesar dua puluh delapan ribu. Aksi judi ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga warga pun cukup aktif dalam memberikan informasi adanya praktik haram itu,”.
Tersangka T (53) ditahan di Polres Pekalongan Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, Tersangka terancam pidana selama lima tahun, karena telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” ujarnya Supadi.
[Widodo – Pekalongan Kota]