Tribratanewspekalongankota – Tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu diringkus jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota.
Ketiganya masing-masing Subowo (35) warga Kelurahan Pasirsari, Kecamatan Pekalongan Barat. Joko Haryono (24) warga Kelurahan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, dan Trismi Hartanto (26) Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Dari tiga tersangka petugas mengamankan 0,50 gram sabu-sabu. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka Subowo dan Joko Haryono, ditangkap di sebelah timur jembatan Pasirsari. Saat ditangkap mereka kedapatan menyimpan sabu di dalam plastik klip kecil warna merah yang dibungkus dalam bekas bungkus rokok.
Sementara, Trismi Hartanto ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kuripan Lor Gang 15. Dari rumah tersangka Trimi Hartanto, petugas menyita sabusabu yang dibungkus plastik klip kecil serta peralatan untuk mengisab. Menurut Kasatresnarkoba Polres Pekalongan Kota AKP Junaedi, Rabu (18/6), penangkapan terhadap ketiga tersangka kurir sabu-sabu tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
Dari informasi dimaksud, petugas langsung bergerak, dan berhasil menangkap ketiga tersangka beserta barang buktinya sabu-sabu di dua lokasi yang berbeda. “Tersangka dijerat pasal penyalahgunaan narkoba terkait kepemilikan sabu-sabu.
Dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata AKPJunaedi. Dijelaskan, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pekalongan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) dan 114 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kus – SM)
[PermanaShandi – Humas Polres Pekalongan Kota]