Polres Pekalongan Kota – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggelar razia terhadap tiga tempat hiburan karaoke di Pekalongan. Hasilnya, petugas mengamankan dua orang yang positif mengonsumsi narkoba.
Operasi yustisi yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Jateng Ajun Komisaris Besar Polisi Suprinarto, dan melibatkan personel Polisi Militer. Dilaksanakan pada Kamis (12-11-2015) mulai pukul 21.30 WIB hingga Jumat dini hari..
Sasaran pertama adalah tempat hiburan karaoke Happy Puppy. Di lokasi pertama ini, petugas memeriksa para tamu dan karyawan. Hasil pemeriksaan urine, tidak ada yang positif mengonsumsi narkoba.
Meski secara umum pemeriksaan berjalan lancar dan hasil tes urine semuanya negatif, namun sempat diwarnai adu mulut antara petugas BNN dengan salah seorang pengunjung wanita yang mengaku sebagai Bhayangkari atau persatuan istri anggota Polri.
Wanita tersebut tidak terima karena dianggap mabuk oleh petugas. Namun adu mulut itu tidak berlangsung lama, setelah yang bersangkutan mendapat penjelasan dari petugas.
“Saya tadi dituduh katanya mabuk. Punya dasar apa pihak BNN menuduh saya mabuk, saya tidak terima. Saya sih sebenarnya rileks saja, karena saya tidak memakai narkoba. Hasil pemeriksaannya kan terbukti negatif,” ungkapnya.
Selesai dari lokasi pertama, petugas melanjutkan ke lokasi berikutnya, yakni ke karaoke Family Fun. Dari pemeriksaan dan tes urine para tamu, pemandu karaoke, dan karyawan, hasilnya negatif. Petugas juga tidak mendapati barang bukti narkoba.
Razia dilanjutkan ke sebuah tempat hiburan karaoke di daerah Wiradesa, Executive Club. Di lokasi ke tiga ini, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap para tamu, pemandu karaoke, dan karyawan.
Dari tes urine yang dilakukan, petugas mendapati ada dua orang yang positif mengonsumsi narkoba. Mereka adalah IS (36), warga Pekalongan, bersama seorang wanita, SA (23). Keduanya kemudian dibawa petugas guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Suprinarto menjelaskan, dalam razia ke tiga tempat hiburan karaoke itu, pihaknya memeriksa 85 orang.
“Kami telah melaksanakan tes urine terhadap 85 orang. Dari 85 orang ini, kita ketahui ada dua orang yang positif metametamin atau amphetamin, atau yang biasa dikenal dengan sebutan sabu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut kepada dua orang yang positif mengonsumsi narkoba itu. “Kami akan tindaklanjuti, akan dalami, apakah dia sekadar memakai, atau pengedar. Akan kita bawa ke Semarang untuk tindaklanjut,” kata AKBP Suprinarto.
AKBP Suprinarto menambahkan, ke depan pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi di seluruh Jawa Tengah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.
[Widodo – Pekalongan kota]