Polres Pekalongan Kota – Pelayanan Prima kepada masyarakat, itulah pesan yang selalu terucap dari bibir sosok Pemimpin Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah, yakni Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Enriko Sugiharto Silalahi.
Hal tersebut, telah diindahkan dan telah diimplementasikan oleh seluruh Bagian dan Satuan Kerja di Mapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah, salah satunya adalah Unit SPKT, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang bertugas memberikan pelayanan terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Dibawah pimpinan KA SPKT Polres Pekalongan Kota Iptu Wasito, SPKT Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah telah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BAB VI Pasal 112 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010, SPKT menyelenggarakan fungsi Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet), Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagian Operasi.
Dari tugas yang telah dijabarkan, Kanit SPKT mengatakan bahwa pihaknya akan dengan senang hati memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang berkunjung di Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah.
“Segala aduan akan kami terima dengan senyuman, perlu diingat bahwa SPKT Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah ini buka 24 Jam Non-stop, dan segala pengaduan dan laporan itu GRATISSSS!!!, alias tanpa dipungut biaya”, serunya kepada www.tribratanewspekalongankota.com.
[Humas Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah]