Tribratanewspekalongan kota.com, Kota Pekalongan – Waseto (26) warga Kelurahan Bandengan Jalan Selat Karimata Rt 003 Rw 006 Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah, Selasa (29/8).
Pria tersebut kedapatan membawa tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip kecil yang disimpan didalam bungkus rokok gudang garam signatur.
Waseto (26) tak berkutik, saat anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa tengah menggeledahnya di salah satu lokasi di Jalan Gajah Mada tepatnya di depan Toko Roti Molina Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan. Apalagi barang bukti narkoba itu kedapatan disimpan di tas milik tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya Rabu (30/1).
Akhirnya pada Selasa malam (29/8) pukul 21.30 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa mengetahui kalau Waseto (26) berada di Jalan Gajah Mada tepatnya di depan Toko Roti Molina Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan. Petugas langsung memeriksa Waseto (26). Dari dalam tas milik Waseto (26), petugas mendapati tujuh paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip kecil yang disimpan didalam bungkus rokok gudang garam signatur dan disimpat dalam tas milik tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi menambahkan, dari tangan tersangka Waseto (26) petugas saat melakukan pengeladahan tidak hanya menemukan tujuh paket sabu. Petugas juga menemukan 15 butir pil Alprazolam, dua buah bong alat hisap sabu, satu bendel plastik klip baru, gulung Aluminium foil dan dua buah pipet.
Saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut dan tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.
[Humas Polres Pekalongan Kota]