Tribratanewspekalongankota.com, Kota Pekalongan – Asep Syaifullah (42) warga Desa Proto Rt.01 Rw 02 Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dan Ahmad Buldin (42) warga Desa Sidomukti Rt.05 Rw.02 Kecamatan Karangayar Kabupaten Pekalongan, diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa tengah, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di sebuah kebun Kelurahan Pringrejo Gang 2 Rt.02 Rw.14 Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan. Senin (14/8) kemarin sore.
“Anggota mendapat informasi dari masyarakat, Kemudian meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ternyata benar adanya, dua tersangka kami ringkus hendak mengedarkan sabu,” terang Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Enriko Sugiharto Silalahi, melalui Kasatresnarkoba AKP Junaidi.
Dijelaskan, tersangka ditangkap saat ia hendak mengantar barang haram kepada pembeli. “Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,8 gram yang dibungkus di plastik kecil yang dimasukan di dalam bungkus kopi Good Day dan disimpan di dalam dompet,” tegasnya.
Dan pada waktu ditangkap, barang bukti berada di disaku jaket milik tersangka. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu berat 1,8 gram, bungkus kopi Good Day, dompet warna coklat merk lefis, dua buah handphone, satu lembar kertas slip BRI, satu buah kartu ATM BRI dan dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku, bahwa barang haram yang hendak diantarkan kepada pembeli itu didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya yang saat ini dalam pengejaran petugas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah. Tersangka dijerat Pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Humas Polres Pekalongan Kota]