Tribratanewspekalongankota – Jajaran Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota kembali menangkap pemakai sabu-sabu, Rabu (4/5) tadi malam. Pelaku yakni MAP (24), warga Pekajangan Gg 30 Rt 23 Rw 9 Kecamatan Kedunguni Kabupaten Pekalongan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti (BB) berupa Satu paket kecil shabu, Hp Nokia hitam, Tiga sedotan plastik dan sepeda motor Vario putih hitam No Pol G 6261 PK.
Informasi yang dihimpun dari Polres Pekalongan Kota menyebutkan pelaku ditangkap di kawasan Jalan Kh Mas Mansyur ( sebelah utara pos Ponolawen ) Kelurahan Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
“Satu paket shabu yang disimpan dalam plastik klip dan disimpan di jok sepeda motor berhasil disita petugas,” Ujar Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan menambahkan, dari keterangan tersangka MAP (24) 1 buah paket shabu dibelinya dari seorang pria melalui telephone yang ia kenal melalui temannya yang bernama Jibril.
“Pembelian dilakukan melalui transfer dan barang pesanan satu paket shabu dikirim ke alamat tersangka, satu paket shabu tersebut dibelinya seharga Rp. 400 ribu,” ujar Kapolres.
Petugas saat itu langsung menggeledah tersangka. Saat digeledah, dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan HP.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Pekalongan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) dan 114 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[Widodo – Pekalongan Kota]