
Kedua tersangka, masing-masing berinisial MBE (30), warga Bangunsari Timur RT 03 RW 05, Proyonanggan Tengah, Kabupaten Batang, serta ST (34) warga Setono gang 7, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Selain menangkap dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 paket kecil.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Junaedi, masih enggan menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan maupun berapa banyak barang bukti narkoba yang berhasil disita. Sebab, kasus ini masih akan dikembangkan lagi.
Menurutnya, pihaknya saat ini masih terus melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka. “Masih akan kita kembangkan lagi untuk mengungkap tersangka dan barang bukti lainnya,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut tidaklah mudah. Sebelum dilakukan penangkapan kedua tersangka itu, Polres Pekalongan Kota melalui sebuah tim khusus terlebih dahulu melakukan penyelidikan mendalam. Sampai akhirnya petugas mendapatkan informasi kalau tersangka baru melakukan transaksi sabu-sabu.
Begitu keberadaan tersangka diketahui, petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan, sampai tersangka berhasil ditangkap. Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota, dan terancam hukuman paling lama 20 tahun.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuh Junaedi.(Radar)
[Widodo – Pekalongan Kota]