Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng –Tribatanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id | Sering mendapatkan omelan hingga hinaan dari istrinya, LT (38), membuat SM(48), warga Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, kalap hingga memukul kepala istrinya dengan gagang atau alat pel hingga patah.
“Saya diomeli omongan kotor, seperti lelaki sampah hingga anj***g, akhirnya saya spontan (melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/ KDRT),” kata tersangka “SM” saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (9/3).
Pria paruh baya itu bercerita sudah 13 tahun berumah tangga. Namun, dalam tiga tahun terakhir, istrinya berubah. Ia jadi sering cekcok.
Tidak hanya sering dihina, tersangka juga mengaku pernah memergoki istrinya saling mengirim pesan dengan pria lain. Hingga akhirnya cekcok terakhir pada 16 Februari 2023 membuatnya khilaf.
“Pelapor adalah istri dari tersangka. Pada hari itu juga, pelaku kita amankan dan periksa. Tersangka mengakui semua perbuatannya,” kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi.
Kapolres menjelaskan peristiwa KDRT bermula saat tersangka pulang ke rumah untuk istirahat dari bekerja. Kemudian tersangka menyuruh istrinya untuk mengambilkan makan siang.
Istri pelaku lalu mengambilkan makan namun sambil ngomel-ngomel. Setelah selesai makan, pelaku hendak kembali berangkat kerja serta membawa jas hujan istrinya. Namun, istrinya, menolak hingga terjadi cekcok.
Pelaku merasa emosi karena dihina mengambil alat pel atau wiper lantai. Lalu mengikuti korban masuk ke dalam kamar. Pada saat korban sedang duduk, pelaku dari arah belakang langsung memukul bagian kiri kepala sebanyak dua kali.
Hingga wiper lantai tersebut patah menjadi tiga, setelah pelaku mengetahui kepala istrinya mengeluarkan darah, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah dikarenakan (T) takut dipukuli oleh warga.
“Kondisi korban luka di kepala 10 jahitan, dan lebam lebam. Dipukul pel dari kayu,” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
(Humas Polres Pekalongan Kota)