Polres Pekalongan Kota – Tribatanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id | Berbagai upaya terus dilakukan oleh Polsek Pekalongan Utara, Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng kepada masyarakat jelang Idul Fitri 1444 H.
Seperti yang dilakukan Polsek Pekalongan Utara memasang spanduk berisi Himbauan Larangan petasan, dan larangan Menerbangkan Balon Udara tanpa ditambatkan.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Pekalongan Utara Kompol Joko Hendro S. menyampaikan pemasangan Spanduk Larangan Petasan dan Balon Udara tanpa ditambatkan ini bertujuan agar masyarakat memahami bahaya petasan dan balon udara.
Kegiatan pemasangan yang dipimpin langsung Kapolsek Pekalongan Utara ini, dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Pekalongan Utara, dan dipasang ditempat tempat strategis agar dapat dilihat, dibaca dan dipahami oleh warga masyarakat.
Semoga dengan upaya pencegahan yang dilakukan Polsek Pekalongan Utara ini, warga memahami dan menyadari bahaya petasan dan Balon udara tanpa ditambatkan.
( Rid – Humas Polres Pekalongan Kota )