Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – BS (32) warga Gang Asparagas Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan ditangkap polisi setelah tertangkap tangan menjadi pengedar pil setan. Menurut informasi yang berhasil dihimpun tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti ratusan pil siap edar. Selasa (17/10).
Pil koplo siap jual tersebut dari jenis dextro dan heximer yang merupakan obat-obatan daftar G. Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur, Polres Pekalongan Kota lalu mengadakan penyelidikan, dan tidak lama berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Kini pelaku mendekam di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, melalui Kapolsek Pekalongan Timur Kompol I Ketut Lanus mengatakan, tersangka diringkus di Gang Asparagas Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan bersama barang bukti 32 paket pil koplo siap edar.
“32 paket itu berupa 24 paket masing-masing berisi lima butir Hexymer dan 8 paket masing-masing berisi 20 butir pil dextro sehingga total keseluruhannya 280 butir,” ungkapnya.
Tersangka, kata Kompol I Ketut Lanus, menjual pil dextro dengan harga Rp.1.000,-/butir, dan pil heximer dijual Rp.2.000,-/butir. “Sasaran pembelinya adalah kalangan anak muda. Kami mendeteksi kedua jenis obat-obat yang disalahgunakan tersebut belakangan ini peredarannya meningkat,” katanya.
Ia menambahkan, Tersangka yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin tersebut akan dijerat pasal 197 atau pasal 196, undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp.1,5 miliar. “Saat ini kami sedang mengembangkan kasus tersebut dan tengah memburu distributor atau pihak yang mensupplay pil tersebut,” papar Kapolsek Pekalongan Timur.
[Humas Polres Pekalongan Kota]