Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Polsek Buaran Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah berhasil menangkap IR (23) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku telah berhasil mengambil satu buah HP Nokia seri 105 RM 1134 Warna biru, satu buah HP XCOM warna hitam, satu buah kunci kontak sepeda motor honda beat, satu buah sangkur lempar dan uang tunai 230 ribu, milik Slamet Daryo (55) warga Dukuh Senden Rt. 16 Rw. 05 Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Sandy Sitepu melalui Kapolsek Buran AKP Asfauri mengatakan, pelaku berinisian IR (23) warga Dukuh Senden Rt. 21 Rw. 08 Desa Koprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan dan pelaku ditangkap di rumah korban Slamet Daryo (55) warga Dukuh Senden Rt. 16 Rw. 05 Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. Sabtu (4/11) dini hari.
Kapolsek Buran AKP Asfauri menambahkan, kronologis kejadian korban Slamet Daryo (55) tidur diruang keluarga mendengar suara mencurigakan di kamar, karena kondisi korban agak mengalami gangguan penglihatan maka korban membangunkan kedua anaknya Fredi susilo (20) dan Feri Sutrisno (22), kemudian menceritakan adanya kecurigaan tersebut, selanjutnya kedua anak korban langsung mengecek kamar korban dan ternyata benar ada seseorang yang sedang bersembunyi di pojok tempat tidur dan kodisi kamar sudah diacak-acak oleh pelaku. Kemudian Fredi susilo (20) dan Feri Sutrisno (22) mengamankan pelaku dan melaporak ke Polsek Buran Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah.
Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Buran Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah mendatangi tempat kejadian, kata Kapolsek.
Saat ini pelaku diamankan Polsek Buran Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,pungkas AKP Asfauri.
[Humas Polres Pekalongan Kota]