Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Tribatanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id | Komitmen berantas Penyalahgunaan Narkotika, Polres Pekalongan Kota menangkap “MRDP” bin AH (32) warga Kota Pekalongan, karena kedapatan membawa narkotika. Tersangka terbukti memiliki barang terlarang berupa ganja seberat 9,19 gram dan 0,35 gram Sabu.
Kronologinya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering adanya transaksi jual beli narkoba. Setelah informasinya benar, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seseorang beserta barang bukti satu paket ganja seberat 9,19 gram dan 0,35 gram Sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolres Pekalongan Kota untuk Proses penyidikan lebih lanjut.
(Polres Pekalongan Kota)