Polres Pekalongan Kota – Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id |Keseriusan Polres Pekalongan Kota dalam memberantas peredaran Obat obatan terlarang memang patut diacungi jempol, seperti halnya yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pemuda “AM” 24 tahun warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Pemuda tersebut kedapatan mengedarkan Pil Hexymer tanpa ijin edar, dan dari tangan pelaku diamankan sejumlah 46 paket @ 3 butir /138 butir hexymer yang terbungkus kertas grenjeng dalam bungkus tepak plastik dan uang sebesar Rp. 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Pelaku ‘AM’ ditangkap jajaran Satresnarkoba dirumahnya di Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk proses lebih lanjut.
“Terduga pelaku diancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan”.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Ipda Purno Utomo, S.H., menghimbau “kepada warga masyarakat untuk tidak memakai, mengedarkan dan menjual Narkotika, dan kepada orang tua untuk selalu memantau dan mengawasi putra putrinya agar tidak terjerumus dalam peredaran obat obatan terlarang”.
(Humas Polres Pekalongan Kota)