Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng –Tribatanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id | Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur.
Dalam keterangannya Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi,S.I.K.,M.H., yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono,S.H.,M.H. dan Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Purno Utomo,S.H. menjelaskan, “Kasus ini terjadi sejak Tahun 2021 dan berhasil terungkap pada Sabtu (8/4/2023) dan berhasil mengamankan 4 (Empat) tersangka yaitu GR (21), MF (19), NPR (22), dan MFE (21) semuanya warga Kecamatan Pekalongan Barat.
“Korban yang berinisial HDH (17) Pelajar SLTA ,warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan” ucapnya.
Kronologi kejadian ini berawal pada Selasa (24/1/2023) mengeluh kesakitan dan minta periksa ke rumah sakit, Kemudian orangtua korban membawa anaknya ke Rumah Sakit Bendan Pekalongan. Setelah diperiksa, petugas medis merasa curiga karena kondisi perut korban yang membesar seperti masih hamil, dan ternyata seteleh di periksa korban memang hamil,kemudian korban melahirkan di rumah sakit tesebut.
“Oleh petugas rumah sakit langsung dibawa ke ruang bersalin dan sekira Pukul 21.00 WIB korban melahirkan dengan bayi perempuan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya orangtua korban merasa kaget dan bertanya kepada korban, siapa yang melakukan hal itu dengan siapa dan dimana.
Akhirnya, korban mengaku dan bercerita bahwa telah melakukan persetubuhan beberapa kali dengan beberapa orang dan di beberapa tempat sejak Tahun 2021.
Bulan April 2021, di bantaran sungai Kalibanger,Pekalongan Utara Kota Pekalongan disetubuhi oleh 4 (Empat) temanya. Lalu di tahun yang sama di rumah yang berada di Kraton, Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, pada Bulan Oktober 2021 di kos-kosan Batang dan di Perum BRD Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
Sekira Tanggal 3 Januari 2022 di Perum Kampong Paradise Pekalongan utara.
Setelah mendengar cerita tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu korban dipaksa untuk minum minuman keras bersama, kemudian korban disetubuhi oleh para pelaku secara bergantian di 5 (Lima) tempat yang berbeda,” ungkapnya.
AKBP Wahyu Rohadi menambahkan, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) Tahun.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekalongan jika mendapati segala tindak pelecehan atau pencabulan segera laporkan kepada pihak yang berwajib,tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak dalam pergaulan”, pungkasnya.
(Humas Polres Pekalongan Kota)