Tribratanewspekalongankota.com, Pekalongan Kota – Dua tersangka pengedar pil koplo, masing-masing SH alias Rujai (31) dan SM alias Bulus (35) keduanya warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, ditangkap polisi. Menurut informasi yang berhasil dihimpun tribratanewspekalongankota.com, kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti ratusan pil koplo siap edar. Kamis (16/3).
Pil koplo siap jual tersebut dari jenis dextro dan heximer yang merupakan obat-obatan daftar G. Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, Satuan Unit Narkoba Polres Pekalongan Kota lalu mengadakan penyelidikan, dan tidak lama berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Kini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kedua tersangka, kata AKP Junaedi, menjual pil dextro dengan harga Rp.1.000,-/butir, dan pil heximer dijual Rp.2.000,-/butir. “Sasaran pembelinya adalah kalangan anak muda. Kami mendeteksi kedua jenis obat-obat yang disalahgunakan tersebut belakangan ini peredarannya meningkat,” katanya.
Ia menambahkan, kedua tersangka yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin tersebut akan dijerat pasal 197 atau pasal 196, undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp.1,5 miliar. “Saat ini kami sedang mengembangkan kasus tersebut dan tengah memburu distributor atau pihak yang mensupplay pil tersebut,” papar Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota.
[Humas Polres Pekalongan Kota]