Tribratanewspekalongankota – Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah mengelar rapat koordinasi pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungli Kota Pekalongan, bertempat di Aula Mapolres Pekalongan Kota Jalan P. Diponegoro No.19 Kota Pekalongan. Senin (31/10).
Rapat pembentuk tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk menindak para oknum anggotanya maupun aparat pemerintah daerah setempat yang melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Hadir dalam giat tersebut Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi, Dandim 0710 Pekalongan Letkol Inf Riza Anom, Kaden Brimob, Waka Polres Pekalongan Kota, Para Kabag jajaran Polres Pekalongan Kota, Para Kasat jajaran Polres Pekalongan Kota, Kepala SKPD Kota Pekalongan, Ketua pengadilan diwakili Bapak Sudirman, Pasi Intel Kodim 0710 Pekalongan, Satpol PP Kota Pekalongan, Kalapas klas II A Pekalongan, Kepala Rutan Pekalongan, Denpom TNI, Intelmob dan Wartawan atau jurnalis Se-Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi mengatakan, Tim tersebut akan bertugas mengecek dan mengawasi di interen Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah maupun lembaga pemerintah lain yang rawan pungli. Senin (31/10).
Menurut dia, tim tersebut tidak hanya dari personel Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah, namun juga melibatkan TNI dan aparat pemerintah Kota Pekalongan.
Lembaga yang perlu diawasi di antaranya bagian pengurusan surat izin mengemudi (SIM), kantor Samsat, tempat pelayanan surat kependudukan dan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan yang dianggap rawan pungli.
Kapolres memastikan semua pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan atau hukum yang berlaku. Dan Kapolres meminta masyarakat tidak segan melapor jika menjadi korban pungli oleh oknum anggotanya ataupun oknum aparat pemerintah.
Sebagai langkah awal memastikan tidak ada praktik pungli, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat pembuatan SIM di Polres Pekalongan Kota. Dan langsung berkomunikasi dengan warga Kota Pekalongan yang kebetulan saat itu sedang mengurus SIM, baik perpanjangan maupun permohonan baru.
“Pengecekan ini saya lakukan untuk memastikan proses pembuatan SIM berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Hasilnya, tidak ada pungli. Seluruh pembiayaan SIM sesuai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata AKBP Enriko.
Kapolres menilai upaya pemberantasan pungli harus dimulai dari internal instansi. Seperti di lingkup Polres Pekalongan Kota, harus ada komitmen dan pengawasan untuk menolak dan menindak pungli. Seperti di bagian pembuatan SIM ataupun di kantor bersama Samsat. Kedua bagian itu harus diawasi secara ketat.
Tidak hanya itu, pendidikan mental bagi anggota yang bertugas di tempat-tempat rawan tersebut juga perlu dilakukan agar tidak berani coba-coba melakukan praktik pungli.
[Humas Polres Pekalongan Kota]