Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Pro dan kontra dari masyarakat mewarnai pelaksanaan razia balon udara tanpa awak oleh Polres Pekalongan Kota yang pada umumnya dilaksanakan pada H+7 lebaran baik dari masyaarakat langsung maupun melalui media sosial.
“Tradisi kok dilarang, ayo budayakan membuat balon lakukan secara besar-besaran dan serentak. Kalau pun ditangkap Polisi, kita semua ditangkap biar penjara penuh, biar Polisi mikir,” ungkap salah satu netizen di grup facebook.
Polres Pekalongan Kota bersama dengan instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi dan merazia penerbangan balon tanpa awak yang diterbangkan bebas atau tanpa ditambatkan, hal tersebut dilaksanakan karena bila balon terbang bebas akan mengganggu jalur penerbangan pesawat dan terlebih yang di bagian bawahnya diberi petasan seperti kejadian ditahun 2017, petasan yang jatuh menimpa sebuah rumah dan meledak memporak-porandakan seisinya, beruntung tidak jatuh korban.
Berkaitan dengan razia tersebut kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Wakapolres Kompol I Wayan Tudy menegaskan “Polri khususnya Polres Pekalongan Kota tidak melarang penerbangan balon udara tanpa awak, saya tegaskan Polres Pekalongan Kota tidak melarang penerbangan balon udara tanpa awak apabila sudah memenuhi kriteria/aturan yang sudah setahun lebih disosialisasikan.”
“Tradisi menerbangkan balon udara masih bisa dilakukan asal dengan cara yang aman dan tidak membahayakan penerbangan, cara aman menerbangkan balon udara dengan cara ditambatkan dengan ketinggian maskimal 150 meter, ukuran garis tengah balon udara maksimal dengan tinggi 7 meter dan lebar 4 meter, diberi tali tambatan dengan minimal 3 tali dan hal terpenting yang harus diingat dalam menerbangkan balon udara tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak seperti petasan,” jelasnya.
“Polres Pekalongan Kota berkerjasama dengan Kodim 0710 Pekalongan, Pemerintahan Kota Pekalongan, Dinas perhubungan dan Airnav mengadakan even/festival balon udara yang akan digelar pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2018 bertempat di lapangan Kuripan Lor Kota Pekalongan.
Terkait dari hasil pelaksanaan razia gabungan bersama dengan TNI dan Satpol PP, petugas telah menerima penyerahan dengan sukarela oleh masyarakat setelah diberi sosialisasi berupa 3 buah balon, plastik bahan pembuat balon sepanjang 50 meter, 3 buah selongsong petasan dan sebuah tungku pengasapan.
Jajaran Polres Pekaongan Kota akan terus melakukan sosialisasi terkait bahaya menerbangkan balon udara terhadap penerbangan kepada warga masyarakat.
[Humas Polres Pekalongan Kota]