Tribratanewspoldajateng – Dalam rangka tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk mengantisipasi pungutan liar (Pungli). Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah secara serentak memasang Spanduk Anti Pungli di tempat pelayanan publik, Pos Polisi, Polsek Jajaran Polres Pekalongan Kota dan 10 titik strategis di Kota Pekalongan. Selasa (25/10).
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasat Lantas AKP Alan Haikel mengatakan, pemasangan spanduk anti pungli tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk mengantisipasi pungutan liar (Pungli).
Kasat Lantas AKP Alan Haikel menambahkan, ada di beberapa tempat pelayanan publik, Pos Polisi, Polsek Jajaran Polres Pekalongan Kota dan 10 titik strategis di Kota Pekalongan yang kami pasangi spanduk anti pungli.
Menurutnya, pemasangan spanduk anti pungli di titik pelayanan publik itu dilakukan agar masyarakat berperan aktif melapor jika ada pungli yang dilakukan oleh Personil Polres Pekalongan Kota.
Selain berisi imbauan anti pugli dan memberantas pungli, terdapat pula nomor telepon Layanan Pengaduan yang bisa dihubungi masyarakat untuk melaporkan adanya pungli.
Selain memasang spanduk, pihaknya juga sudah membentuk tim khusus untuk menangani pungli. Selain aktif melakukan pantauan, tim juga bertugas menghimpun laporan dari masyarakat dan menindaklanjutinya.
Nomor telepon Layanan Pengaduan yang bisa dihubungi masyarakat yaitu 082329368777. Imbuh Kasat Lantas AKP Alan Haikel.
[Humas Polres Pekalongan Kota]