Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota menangkap IP (25) warga Dusun Cikuya Rt. 17 Rw. 04 Kec. Selajambe Kab. Kuningan Jawa Barat dan BR (51) warga Blok Kepudang Rt. 01 Rw. 03 Desa Kedungdawa Kec. Kedawung Kab. Cirebon Jawa Barat. IP (25) dan BR (51) terpaksa diamankan polisi karena terbukti mencuri perhiasan dan uang cash milik MUNAWIR (32) warga Jl. Perintis Kemerdekaan No. 06 Rt. 002 Rw. 015 Kel. Pasir Kramatkraton Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
IP (25) dan BR (51) ditangkap pada Sabtu (11/01) sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Cirbon dan Kuningan Jawa Barat. Sedangkan satu pelaku masih buron.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa Uang tunai Rp. 2.047.000,-, satu buah Gunting besi, satu buah Obeng, satu buah topi hitam, satu buah cincin, satu lembar kwitansi pembayaran penyewaan mobil, satu lembar STNK dan satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2015 warna putih, noka: MHKV1BA2JFJ028504, Nosin: K3MF71684, atas nama pemilih DENI HARSONO.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, peristiwa tersebut tejadi pada hari Rabu (01/01), pada saat peristiwa terjadi istri korban dan asisten rumah tangganya menjemput korban di Bandara Ahmad Yani Semarang. Sesampainya di rumah Rabu (01/01) pukul 21.00 wib, Korban dan istrinya melihat pintu rumah bagian depan sudah tercongkel dalam kondisi rusak, kemudian korban mengecek keadaan kamar dalam keadaan berantakan serta satu brankas mini warna hitam berisikan perhiasan emas berlian berupa dua cincin kawin, satu kalung emas, satu gelang emas, satu cincin berlian, empat pasang anting emas serta uang cash kurang lebih Rp. 2.000.000 sudah hilang dan uang cash kurang lebih Rp. 1.000.000 yang berada di dlam tas milik istri korban sudah hilang. Kemudian Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez menambahkan, berawal dari laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota Polda Jateng melakukan cek TKP dan melakukan pemeriksaan saksi, dari keterangan saksi-saksi tersebut penyidik mendapat petunjuk bahwa pelaku menggunakan Mobil Xenia warna putih. Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota mendapat informasi keberadaan Mobil Xenia warna putih tersebut di daerah Cirebon dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pealaku IP (25) dan BR (51) beserta barang buktinya di daerah Indramayu dan Kuningan Jawa Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dan atau dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
[Humas Polres Pekalongan Kota]