Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang belakangan ini meresahkan warga Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari pengecekan CCTV yang terpasang di Toko “Herma Jaya Mart” yang beralamat di Jl. Asem Binatur No. 3 Rt. 01 Rw.02 Binagriya Kel. Pringrejo Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan. Dalam pengecekan CCTV, ditemukan ada empat orang telah melakukan pencurian barang dari dalam Toko “Herma Jaya Mart”, dan ternyata para pelaku tersebut telah beberapa kali melakukan perbuatan pencurian di Toko “Herma Jaya Mart”. Jumat (17/01).
Dari hasil rekaman CCTV, para pelaku mengambil tujuh box susu balita merek Childkid dan satu dus Freshcare, kemudian meninggal Toko “Herma Jaya Mart” dengan membawa barang curian. Kata Kapolres.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez menambahkan, berawal dari Laporan dari pemilk Toko “Herma Jaya Mart” dan rekaman CCTV, Tim Opsnal Satreskrim Melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku. Pada hari Minggu (12/01) pukul 21.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di minimarket di daerah Pasar Banyuurip Pekalongan. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota bergerak menuju lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku berinisial NA (44) warga Jl. TN Tinggi Barat Rt. 02 Rw. 05 Kec. Johor Baru Jakarta Pusat, NN (58) warga Kp. Binaya Rt. 02 Rw. 04 Dk. Mekarsari Kec. Rangkasbitun, Kab. Lebak Banten, TOL (57) warga Jl. Baladewa Kiri No. 27 Rt. 06 Rw. 11 Kec. Johor Baru Jakarta Pusat dan SP (42) warga Ds. Bungo Rt. 08 Rw. 09 Kec. Wedung Kab. Demak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun, karena mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan bersekutu.
[Humas Polres Pekalongan Kota]