Polres Pekalongan Kota – Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id | komitmen Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng dalam memberantas judi, Baik judi darat maupun judi Online, memang patut diacungi jempol, dan terbukti dengan berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Tiongpi.
kronologis kejadiannya berawal dari adanya informasi dari warga tentang adanya kegiatan judi jenis Tiongpi di Salah satu Kos dijalan Slamet kelurahan Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan barat, Kota Pekalongan, ada beberapa orang yang sedang bermain judi jenis tiongpi atas informasi tersebut kemudian team Resmob (Reserse Mobile) Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan dan pukul 15.00 wib team berhasil mengamankan 3 pelaku dan barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan Kota guna Penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu inisial “S” (60), “A” (56), dan “R” (48th), dan dari ketiga pelaku berhasil diamankan 2 (dua) set kartu Remi, dengan jumlah 104 (seratus empat) lembar, Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Jo 303 bis KUHPidana Jo Undang – undang RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., menambahkan “dihimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat kota pekalongan agar menjauhi perjudian, baik judi togel, judi kartu, judi sabung ayam, maupun judi online yang sedang marak, bahwa tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, jika uang habis dalam berjudi bisa mempengaruhi kerukunan dalam berumah tangga maupun lingkungan sekitar”.
(Humas Polres Pekalongan Kota)