Tribratanewspekalongankota – Adanya pengetatan perpanjangan pajak kendaraan bermotor harus menggunakan KTP ataupun identitas asli dari pemilik, berdampak pada jumlah pemohon balik nama kendaraan bermotor di Satlantas Polres Pekalongan Kota.
Jumlah pemohon balik nama maupun mutasi masuk kendaraan bermotor mengalami peningkatan drastis. Bahkan mencapai dua kali lipat dari sebelumnya.
Hal ini diakui Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP M Alan Haikel melalui Kanit Regident, Ipda Eko Santosa, Senin (7/11). “Biasanya tiap minggu hanya ada sekitar tujuh permohonan balik nama kendaraan bermotor. Tetapi saat ini bisa mencapai dua kali lipatnya. Bahkan dalam satu minggu bisa mencapai 30 permohonan,” kata Eko.
Dia menuturkan, permohonan didominasi oleh BBN II, atau balik nama kendaraan bermotor seken (bekas) yang masih dalam satu wilayah Kota Pekalongan. Prosentasenya mencapai sekitar 60 persen, jika dibandingkan dengan permohonan mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Kota Pekalongan ke Kota Pekalongan.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah mulai sadar akan pentingnya mengurus kepemilikan kendaraan bermotor mereka. “Dengan balik nama kendaraan, maka ada kepastian hukum, kepastian kepemilikan bagi pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan,” ungkapnya.
Hal ini juga meningkatkan validitas pemilik kendaraan bermotor dengan jumlah kendaraan bermotor yang terdata di Samsat Kota Pekalongan. Juga memudahkan bagi pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan apabila ingin mengurus perpanjangan pajak kendaraannya, karena tidak perlu lagi meminjam KTP asli dari pemilik sebelumnya.
Eko menambahkan, proses pengurusan balik nama kendaraan bermotor sebenarnya tidak ribet dan biayanya murah. Untuk BBN II lokal, masyarakat hanya dikenai tarif Rp 80 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat. Bea ini masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Tarif ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010,” jelasnya.
Masyarakat, selama ini mengira kalau mengurus balik nama kendaraan membutuhkan banyak biaya. Sebagaimana yang diungkapkan Witoyo, warga Landungsari, Pekalongan Timur, kemarin (7/11).
Ia mengaku, sudah sembilan tahun ini punya sepeda motor yang ia beli dalam kondisi bekas dari pemilik sebelumnya. Tiap tahun, ia memasrahkan perpanjangan pajak kendaraannya ke biro jasa. Ternyata biayanya lebih mahal karena ada biaya tambahan untuk ‘nembak’ KTP.
Saat ini, perpanjangan pajak kendaraan tidak bisa diproses kalau tidak dilampiri dengan kartu identitas asli dari pemilik sebagaimana yang tercantum dalam STNK. Baik itu berupa KTP, SIM, KK, maupun paspor.
“Akhirnya kemarin saya mencari alamat dari pemilik kendaraan saya, saya meminjam KTPnya untuk perpanjangan pajak tahunan motor saya,” katanya.
Ia pun mendapat saran dari petugas untuk sekalian mengurus balik nama kendaraannya, supaya tiap tahun tidak lagi bolak-balik meminjam KTP orang. “Ini saya mengurus balik nama motor saya, biar atas nama saya langsung. Ternyata nggak seribet dan semahal yang saya bayangkan sebelumnya,” ungkap Witoyo. (Radar)
[Humas Polres Pekalongan Kota]