Polres Pekalongan Kota – Tribatanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id | Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng mengamankan seorang pemuda berinisial “MM” (34) warga Kelurahan Setono, Kota Pekalongan dan beserta bubuk mercon atau bahan petasan seberat 6 Kilogram tanpa ijin.
Pelaku diamankan saat hendak transaksi jual beli secara Cash On Delivery (COD) di rumahnya, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Selasa 28 Maret 2023 pukul 21.00 Wib.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi,S.I.K.,M.H., dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan bermula pada Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 Wib, petugas mendapatkan informasi bahwa di daerah Setono, sering terjadi transaksi bahan peledak berupa bubuk petasan, Adanya informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya, hingga kemudian mengamankan pelaku penjual bubuk petasan, beserta barang bukti bubuk petasan yang dibungkus plastik siap edar.
“Setelah di lokasi, petugas kemudian menggeledah dan ditemukan obat mercon seberat lebih kurang 6 kilogram yang dibungkus plastik,” terang Kapolres.
Barang bukti yang diamankan dintaranya, 11 bungkus plastik berisi serbuk Bahan Peledak/bahan Mercon dengan total berat 5,5 kilogram, 5 bungkus berisi serbuk mercon seberat 0,5 kilogram. Dari pengakuan tersangka” MM”, ia membeli bubuk petasan secara online yang dikirim melalui ekspedisi. Ia mengaku membeli secara online dari daerah di Jawa Timur.
Rencananya, akan akan dijual kembali dengan cara online ataupun sistem COD. “Saya belum sempat jual bubuk petasan dimaksud, barang masih utuh sesuai pesanan saya beli secara online,” ungkap “MM” saat ditanya awak media.
Kapolres mengimbau, agar warga masyarakat tidak menjual belikan bubuk petasan atau sejenisnya, karena sangat berbahaya, baik bagi dirinya maupun orang lain serta bunyi Petasan dapat menggangu ketertiban umum.
(Rid – Humas Polres Pekalongan Kota)