
Tersangka berinisial EP (57) warga Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, digelandang ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka telah mengelabui Arifin Muchtar (60), warga Jalan Blimbing No 64 RT 3 RW 4, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 1,4 miliar.
Dari keterangan yang dihimpun, kasus investasi bodong tersebut berawal dari tersangka yang menawarkan investasi dalam bidang jual beli tanaman singkong emas kepada korban.
Lokasi lahan singkong berada di Desa Sindang, Kecamatan Sajira, Serang, Banten dengan luas 3 hektare. Kemudian di Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Lebak, Banten dengan luas lahan 14 hektare.
Adapun harga yang ditawarkan tersangka kepada korban Rp 85 juta per hektare. Proses panen akan ditanggung oleh tersangka dan hasilnya akan dibeli oleh tersangka dalam jangka panen empat bulan.
Terhadap tawaran tersebut, korban pun tertarik berinvestasi. Ketertarikan itu kemudian ditindaklanjuti dengan membuat perjanjian jual beli tanaman singkong emas di hadapan notaris.
Selanjutnya, korban mengirim uang kepada tersangka untuk pembayaran jual beli tanaman singkong emas tersebut.
Pada saat jatuh tempo, yakni saat panen, korban pun mengecek ke lokasi lahan penanaman singkong di daerah Serang dan Lebak, Banten. Namun apa yang terjadi, tanaman singkong emas yang dijanjikan tersangka tidak ada dan tersangka sulit dihubungi
Kapolres AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, kasus investasi bodong itu modusnya kerja sama penanaman pohon singkong emas. Tersangka mengaku memiliki lahan 14 hektare. Dari tiap haktare tanamannya, tersangka dijanjikan keuntungan yang menggiurkan.
”Namun setelah dicek, lahan yang semula diakui oleh tersangka ternyata lahan milik orang lain,” terang Kapolres.
Atas laporan korban, polisi pun segera menangkap tersangka. Tersangka EP mengaku mengenal korban melalui temannya. Kemudian terjadilah penawaran investasi bodong tersebut.
[Widodo – Pekalongan Kota]