Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – M. Takwa Bur (36) warga Jalan Berlian Perum Podosugih Rt.01 Rw.09 Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah, Selasa (12/9) tadi malam.
Pria tersebut kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram yang disimpan dalam plastik klip kecil yang disimpan didalam helm yang di pakai tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasat Res Narkoba AKP Rohmat Ashari mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
M. Takwa Bur (36) tak berkutik, saat anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah menggeledahnya, di salah satu lokasi di Jalan Kediri Perum Gama Permai RT.04 Rw.10 Kelurahan Bendan Kregon Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan. Apalagi barang bukti narkoba itu kedapatan disimpan didalam helm yang di pakai tersangka.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya. Rabu (13/9).
Akhirnya pada Selasa malam (12/9) pukul 21.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa mengetahui kalau M. Takwa Bur (36) berada di Jalan Kediri Perum Gama Permai RT.04 Rw.10 Kelurahan Bendan Kregon Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan. Petugas langsung memeriksa M. Takwa Bur (36). Dari dalam helm yang di pakai tersangka M. Takwa Bur (36), petugas mendapati satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram yang tersimpan dalam plastik klip kecil.
Kasat Res Narkoba AKP Rohmat Ashari menambahkan, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Humas Polres Pekalongan Kota]