Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Petugas Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pelaku berinisial I (29) yang diduga sebagai pengedar pil dobel L atau pil koplo yang sudah meresahkan masyarakat setempat. Sabtu (09/12).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Polisi Rohmat Ashari mengatakan, I (29) merupakan warga Desa Watusalam Rt 09 Rw 05 Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 56 butir pil koplo siap edar,” katanya.
Ia mengemukakan, penangkapan ini merupakan hasil dari pengingatian petugas terlebih dahulu terhadap pelaku. “Sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu anggota melakukan lidik dan juga pengintaian terhadap pelaku,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan saat pelaku tersebut berada di dalam rumah yang berada di kawasan Desa Watusalam.
“Di dalam rumah tersebut, kita dapatkan barang buktinya berupa uang dari hasil penjualan sebesar Rp. 239 ribu dan 56 pil yang sudah dikemas dalam paket kecil masing-masing berisi 5 butir pil dobel L (pol koplo). Saat ditangkap tidak ada perlawanan. Sehingga kami dengan cepat membawa tersangka ke Mapolres,” katanya.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota dan dijerat dengan pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kami berharap kepada warga masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaannya serta melaporkan kepada petugas kepolisian jika melihat ada hal-hal yang dianggap mencurigakan,” katanya.
[Humas Polres Pekalongan Kota]