Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan, Kota Pekalongan –Kinerja Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng memang luar biasa dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Pekalongan.
kali ini Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil menangkap Satu Pelaku, w (28th) warga Kelurahan Bandengan rt 04 rw 04 Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan. karena tertangkap tangan, membawa Narkotika jenis sabu seberat 2,5 Gram yang terbungkus plastik dan kertas coklat yang terbagi dalam 7 paket , Serta 1 buah bong (alat hisap) serta 1 buah korek api gas,1 (Satu) hp merk redmi,1 (Satu) tempat permen mentos.
dalam konferensi pers, Senin (21/10), Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez, S.H.,S.I.K., M.H mengatakan, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu karena upaya turun langsung atau Penyelidikan menindaklanjuti adanya Informasi awal dari masyarakat, atas upaya dan kerja keras Personil Satuan Reserse dan narkoba Polres Pekalongan Kota, sehingga pada hari Senin tanggal 18 Juli 2020 sekira pukul 03.00 wib, Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan di Kel. Bandengan rt 04 rw 06 Kec. Pekalongan utara Kota Pekalongan
tersangka yang kini ditahan di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal112 ayat (1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Pekalongan Kota)