Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan, Kota Pekalongan –Kinerja Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng memang luar biasa dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Pekalongan.
kali ini Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil menangkap Pelaku yaitu Mr (27th) alamat Jalan Angkatan 66 gang 1 Rt 006/002 Kel. PasirKratonKramat Kecamatan. Pekalongan Barat Kota Pekalongan. karena tertangkap tangan, membawa Narkotika jenis sabu seberat 0,76 Gram yang terbungkus plastik klip transparan , Serta 1 buah bong (alat hisap) serta 1 buah Hp Samsung Lipat Warna Hitam.
dalam konferensi pers, Selasa (28/07), Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez, S.H.,S.I.K., M.H mengatakan, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil Ungkap Kasus Narkotika jenis sabu karena upaya turun langsung atau Penyelidikan menindaklanjuti adanya Informasi awal dari masyarakat, atas upaya dan kerja keras Personil Satuan Reserse dan narkoba Polres Pekalongan Kota, sehingga pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekira pukul 15.00, Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan di kos-kosanya Jalan Angkatan 66 gang 1 Rt 006/002 Kel. PasirKratonKramat Kecamatan. Pekalongan Barat
tersangka yang kini ditahan di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika. Ujar Kapolres Pekalongan Kota
(Humas Polres Pekalongan Kota)