POLRES PEKALONGAN KOTA – Sebanyak 38 pemuda-pemudi yang menjadi pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru secara massal di Polres Pekalongan Kota, Jumat (27/2) sore, mendapat sosialisasi tertib berlalulintas dari Kasatlantas AKP Ady Pratikto dan jajarannya.
Para pemohon SIM yang sebagian besar merupakan anggota Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) itu mengajukan pembuatan SIM dengan dikoordinir oleh IPNU-IPPNU Ranting Kradenan, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
Selain mendapat pengetahuan tambahan tentang tertib berlalulintas, para pemohon SIM itu juga mengikuti seluruh prosedur permohonan SIM C baru, mulai dari pemeriksaan kesehatan (kir) dokter, mengikuti ujian praktik serta ujian tulis.
Ujian praktik antara lain meliputi ketrampilan mengendarai sepeda motor dengan melintasi halang rintang zig zag serta membentuk angka 8.
Dalam paparannya, Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Ady Pratikto mengharapkan seluruh pemohon SIM itu memahami dan menaati berbagai aturan berlalulintas.
“Jika sudah memiliki SIM, jangan lagi melanggar peraturan berlalulintas. Taati segala aturan yang ada. Pakai helm SNI dengan benar, serta bawa surat-surat kendaraan yang lengkap, baik itu SIM maupun STNK,” ujarnya, didampingi Kanit Dikyasa Ipda Martana.
Ditambahkan, semua pemohon SIM itu harus menjadi pelopor keselamatan berlalulintas. Sebagaimana yang telah digelorakan dalam glorifikasi keselamatan berlalulintas sejak tahun 2013 silam, serta selaras dengan dekade keselamatan berlalulintas yang telah ditetapkan oleh Presiden.
Adapun motto dari keselamatan berlalulintas itu, awalnya adalah ‘Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalulintas dan Jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan’, kemudian menjadi ‘Saya Pelopor Keselamatan Berlalulintas’, dan sejak tahun 2015 ini, ditingkatkan menjadi ‘Menuju Indonesia Tertib, Bersatu Keselamatan Nomor Satu’.
Ketua IPPNU Ranting Kradenan, Pekalongan Selatan, Irfa, menuturkan bahwa IPNU-IPPNU memang mengkoordinir para anggotanya yang belum punya SIM C untuk membuat SIM C. Kebetulan, Polres membuka kesempatan bagi komunitas maupun organisasi untuk mengajukan pembuatan SIM C secara kolektif. “Permohonan pembuatan SIM C ini kita koordinir secara kolektif, supaya lebih mudah, cepat, dan murah,” ungkapnya.
Salah satu pemohon SIM C, Naili Fitriani (19), warga Jenggot, Pekalongan Selatan, mengaku dirinya baru kali pertama mengajukan permohonan pembuatan SIM C. “Sebelumnya saya tidak punya SIM C. Biar taat aturan dan nyaman di jalan, maka saya bikin SIM C, bareng teman-teman,” ujar mahasiswi STIE Muhammadiyah ini.(radar)