Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng –Tribatanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap Kasus Tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan dengan Korban seorang ibu rumah tangga.
Kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi inbox messenger yang kemudian berlanjut pada obrolan WhatsApp. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Semarang dengan gaji sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan.
Pada (26/10/2025) korban diminta untuk menjemput pelaku di Stasiun Pekalongan. Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu korban menemui pelaku. Sesampainya di Stasiun korban diajak berkeliling Kota Pekalongan dan singgah di Masjid Agung Al-Jami Pekalongan untuk melaksanakan Sholat. Atas bujuk rayu pelaku, korban disuruh meninggalkan tas yang dibawanya di dalam jok. Setelah selesai sholat korban kembali menemui pelaku. Namun setelah dicari pelaku dan sepeda motor tidak ada di lokasi parkir kendaraan.
Atas kejadian tersebut, Korban melaporkan kerugian yang dialami ke Polres Pekalongan Kota. Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial “R” alias “BP” (44 tahun) warga Kec. Tirto, Kab. Pekalongan.
Pelaku dan Barang Bukti digelandang ke Mapolres Pekalongan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Pekalongan Kota)