Tribratanewspekalongankota – Sat Sabhara Polres Pekalongan Kota melaksanakan Ops Pekat dengan sasaran miras, Jumat (18/3) dini hari tadi.
Dalam giat tersebut berhasil menangkap dua penjual miras berinisial N (51) warga Kandang Panjang Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan dan R (46) Warga Panjang Wetan Gg Lumba-lumba Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, dengan berikut barang bukti (BB) 15 botol AO, 5 Botol BIR putih ANKER, 6 botol BIR hitam panter dan 1 botol VODCA.
Selain penjual miras petugas juga menangkap dua anak berbuat asusila di gubug pantaisari, berinisial AR (16) Warga jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan dan SH (16) warga Pringlangu Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan. Keduanya masih bersetatus sebagai pelajar.
Dari hasil tersebut dilakukan pendataan dan selanjutnya disidangkan Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan.
“Operasi ini bertujuan untuk mengurangi dan memberantas peredaran Miras di Kota Pekalongan,” kata Kasat Sabhara AKP Guritno.
[Widodo – Pekalongan Kota]