Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng pada Kamis (12/7) malam berhasil menangkap dua pelaku pencongkel jok motor di kawasan Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabuapten Pekalongan setelah buron lebih dari dua pekan. Kedua pelaku merupakan sepasang suami istri. Diduga mereka nekat melakukan pencurian di siang hari lantaran terdesak tuntutan ekonomi.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sutrisno menjelaskan, Kronologis kejadian persisnya pada Senin (25/6) lalu sekira pukul 16.00 WIB. Korban H Qomarudin (53) warga Desa Watusalam Rt 08 Rw 03 Kecamatan Buaran, Kabuapten Pekalongan yang memarkirkan sepda motornya didepan Toko material TB Morodadi Desa Watusalam, kemudian datang seorang pengendara lain yang berboncengan dengan wanita menanyakan suatu alamat kepada korban dan oleh korban ditunjukkan ke arah tempat yang ditanyakan.
Korban kemudian meninggalkan sepeda motornya dan pengendara Laki-laki dan perempuan juga pergi, dan pada waktu korban kembali dan akan mengambil dompet di dalam jok sepeda motornya ternyata sudah hilang, dari dalam jok motor pelaku kehilangan uang Rp. 4,5 juta, surat-surat berharga dan sebuah hp. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota untuk pengusutan lebih lanjut.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan korban dan saksi di TKP didapatkan kecocokan dengan salah seorang pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku tersebut yaitu MM alias Aat (28) warga Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan yang kemudian diketahui pelaku kedua adalah seorang wanita PE (21) warga Kelurahan Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan yang merupakan istri Aat (28).
“Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (12/7) malam dan berhasil mengamankan barang bukti hasil kejaatan berupa sebuah hp, satu lembar foto copy atas nama korban, dua buah kartu ATM atas nama korban, uang tunai Rp. 500 ribu dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” ungkapnya.
“Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari kedua pelaku dan kedua pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” tambahnya.
“Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
[Humas Polres Pekalongan Kota]