Polres Pekalongan Kota – Sebanyak 1.864 pengendara ditindak dengan dikenai surat tilang karena melanggar lalu lintas selama Operasi Zebra Candi 2016 yang digelar Polres Pekalongan Kota. Di samping itu terdapat 458 pengendara dikenai teguran selama empat belas hari operasi tersebut digelar.
Kapolres AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasatlantas AKP M Alan Haikel, Selasa (29/11) mengatakan, Operasi Zebra Candi 2016 digelar mulai 16 November dan berakhir 29 November. Selama operasi berlangsung masih banyak pengendara, baik roda dua maupun empat yang melanggar baik dikenai sanksi surat tilang maupun teguran.
Surat tilang diberikan petugas kepada pengguna jalan karena pelanggaran berat pengendara sepeda motor. Seperti tidak memakai helm, tidak membawa STNK dan SIM. Sanksi juga diberikan kepada pengemudi mobil karena tidak mengenakan sabuk pengaman. “Kita berhasil melampui target tindakan tilang. Dari 1.400 tilang yang ditargetkan, berhasil menindak 1.864 tilang,” ujar AKPM Alan Haikel, Selasa (29/11).
Waktu Acak
Satlantas Polres Pekalongan Kota, jelas dia, melaksanakan Operasi Zebra Candi secara menyeluruh di semua wilayah Kota Pekalongan. Petugas disebar secara merata dan waktu acak. “Jadi tidak hanya di tengah kota saja, operasi juga dilakukan di wilayah pinggiran,” imbuhnya. Pihaknya menambahkan, untuk sanksi teguran diberikan petugas kepada pelaku pelanggaran ringan.
Seperti tidak memasang tali pengaman helm, spion dipasang miring atau kurang kencang dan lainnya. Dikatakan, operasi tersebut mengedepankan fungsi lalu lintas Polri dengan didukung fungsi operasional kepolisian lainnya. Operasi itu dilaksanakan dengan prioritas mengedapankan penegakan hukum secara transparan dan adil serta bebas dari pungli.
Disamping itu juga disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas yang mantap, tertib, dan lancar menjelang Hari Raya Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. (KUS – SM)