Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan Kota berhasil menilang 87 pengendara yang melakukan pelanggaran pada saat menggelar Operasi Patuh Candi 2018. Rabu (2/5) pagi.
“Hari ke-delapan ini kita melakukan razia di seputaran Jalan Hayam Wuruk Kota Pekalongan dan berhasil menindak sebanyak 87 pelanggar dan sudah ditindak tegas (tilang, red) dari sedikitnya ratusan pengendara yang dilakukan periksaan kelengkapan surat-surat,” ujar Kasat Lantas.
Dari 87 pelanggar, Sat Lantas Polres Pekalongan Kota menyita barang bukti tilang berupa sembilan unit sepeda motor, 31 buah SIM dan 47 buah STNK.
“Mulai dari yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm dan bentuk pelanggaran lainnya. Semua pelanggar langsung diberikan sanksi tilang.
“Operasi ini salah satu tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Di samping memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas,” tandasnya.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Candi 2018 akan berlangsung pada Kamis 26 April sampai 09 Mei 2018. Operasi yang akan berlangsung hingga menuju ke 13 hari kedepan itu, Pihak Satlantas Polres Pekalongan Kota juga melakukan pemberitahuan atau lebih diketahui himbauan agar pengendara melengkapi surat-surat kendaraan.
[Humas Polres Pekalongan Kota]