Tribratanewspekalongankota.com, Kota Pekalongan – Satgas Tindak Opersi Jaran Candi 2017 Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Nopol. G 3385 AT warna hitam silver tahun 2013 Noka MH1JF 8113DK 693790 nosin KF81E168794C beserta STNK nya.
Kedua tersangka berinisial MF (24) dan ZU (19), keduanya warga kelurahan Jenggot Jenggot Gg.1 Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan, diamankan Kamis (27/7) tadi malam. Tersangka ZU (19) sudah tertangkap sebelumnya. Kedua tersangka tersebut ditangkap karena mencuri sebuah sepeda motor milik Alifiatul Lisa (31) warga Kelurahan Tirto Gg.XI Rt.003 Rw.003 Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Windoyo mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan korban, yang mengaku kehilangan sepeda motor pada Sabtu 19 September 2015 silam.
Saat itu, sepeda motor Honda milik korban diparkir di teras rumah korban dalam keadaan tidak terkunci setang. “Selanjutnya pada hari Sabtu 19 September 2015 sekitar pukul 18.45 wib, korban melihat sepeda motornya itu sudah tidak ada atau hilang,” jelas AKP Windoyo.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah. Pantang menyerah Jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan, hingga akhirnya terungkaplah kejadian pencurian sepeda motor ini. Kata AKP Windoyo.
Polisi kemudian mengamankan tersangka, berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Nopol. G 3385 AT warna hitam silver tahun 2013.
Kasat Reskrim AKP Windoyo menambahkan, saat ini tersangka dan barang buktinya kami amankan di Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana.
[Humas Polres Pekalongan Kota]