Tribratanewspekalongankota – Jajaran Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota kembali menangkap pemakai sabu-sabu Minggu (17/4). Pelaku yakni DMP (37), warga Desa Rembun Rt 01 Rw 05 Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu, 1 buah handphone (HP), dan satu buah plastik klip, 1 buah bungkus sabun mandi merk lifebuoy.
Informasi yang dihimpun dari Polres Pekalongan Kota menyebutkan pelaku ditangkap di kawasan Jalan Binagriya raya Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
“Satu paket shabu yang disimpan dalam plastik klip dan dimasukkan ke bungkus sabun mandi merk lifebuoy berhasil disita petugas,” Ujar Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan.

“Pembelian dilakukan melalui transfer dan barang pesanan satu paket shabu dikirim ke alamat tersangka, satu paket shabu tersebut dibelinya seharga Rp. 690 ribu,” ujar Kapolres.
Petugas saat itu langsung menggeledah tersangka. Saat digeledah, dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan HP.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Pekalongan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) dan 114 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[PermanaShandi – Humas Polres Pekalongan Kota]