Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id |Jajaran Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Polda Jateng, Melalui Satresnarkoba mengungkap peredaran 13,12 gram sabu-sabu selama 20 hari pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2023 sejak tanggal 9 sampai dengan 28 Maret 2023.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi,S.I.K.,M.H., didampingi Kasatresnarkoba AKP Budi Prayitno, S.H., dan Kasubsi Penmas Iptu Purno Utomo, S.H., setelah pelaksanaan Konferensi Pers Operasi Bersinar Candi 2023 Secara Daring dari Mapolda Jateng menjelaskan, dalam kurun waktu operasi dimaksud, di Wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota berhasil diungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba, dengan menangkap lima tersangka yang terlibat sebagai pengedar, untuk barang bukti, seluruhnya sabu-sabu.
“Ada penangkapan di belakang Salah Satu Hotel Di Pekalongan, dari TKP tersebut diamankan 8,51 gram sabu-sabu, dan tiga tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan seluruhnya sebanyak 13,12 gram,” terang Kapolres AKBP Wahyu Rohadi.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, Dengan jumlah denda 1 (satu) miliar hingga 10 (sepuluh) miliar, dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat, yang mendapati adanya penyalahgunaan narkoba dapat melapor ke Polres. Dirinya menegaskan, akan terus memerangi penyalahgunaan narkoba, karena termasuk kejahatan yang merusak generasi Bangsa, sehingga harus diberantas.
(Rid – Humas Polres Pekalongan Kota)