Tribratanewspekalongankota.com, Kota Pekalongan – MR (39) warga Kelurahan Banyurip Alit Gg 2 A Kecamatan Pekalongan Selatan harus meringkuk di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan mencuri sebuah handphone yang tertinggal di dashboard sepeda motor yang terparkir di depan toko Baby Story Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Landungsari Kecamatan Pekalongan Timur. Selasa (23/05) sekitar pukul 14.00 WIB.
Melihat ada kesempatan, MR (39) nekat mencuri sebuah hp milik Anis Fitriyani (27) warga Jalan Sidomulyo Gg 11 Rt 02 Rw 07 Kelurahan Pasirkramatkraton Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan yang sedang berbelanja perlengkapan bayi di toko tersebut.
Beruntung tindakan MR (39) dilihat oleh petugas parkir dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur ke arah utara hingga pelaku tertangkap di Jalan Jendral Sudirman dan langsung diserahkan ke Polres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Windoyo membenarkan adanya pelaku pencurian hp di dashboard sepeda motor, saat ditangkap awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya kala ditanyai, namun setelah digeledah ditemukan hp didalam saku pelaku.
“Kini pelaku MR (39) dan barang bukti berupa sebuah hp bermerk Oppo diamankan di Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara atas perbuatannya, AKP Windoyo berucap pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
[Humas Polres Pekalongan Kota]