Polres Pekalongan Kota – Bertempat di lapangan apel Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng, berlangsung apel konsolidasi dalam rangka mengawal kebhinekaan yang dilaksanakan secara serentak di daerah Jawa Tengah, dipimpin oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi dan Dandim 0710/Pekalongan Letkol Inf Herry Bambang Wahyudi. Senin (28/11).
Apel gelar pasukan ini merupakan representasi dari kesiapan kita untuk antisipasi adanya rencana unjuk rasa, (2/12) mendatang. “Tidak menutup kemungkinan aksi unjuk rasa nanti akan mengganggu ketertiban umum, melanggar hukum, dan menyebabkan kemacetan. Apabila hal tersebut terjadi, maka perlu adanya upaya pembubaran terhadap aksi unjuk rasa tersebut,” ujar Kapolres Pekalongan Kota saat membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah.
“Untuk itu, kita perlu melakukan upaya pencegahan dan penyekatan terhadap kelompok–kelompok massa yang akan bergabung dengan kelompok–kelompok massa lainnya di Jakarta untuk berunjuk rasa serta melakukan orasi dan tuntutan terkait dengan kasus penodaan agama yang dilakukan oleh saudara Basuki Cahaya Purnama alias Ahok,” tambah Kapolres.
“Pendekatan–pendekatan kepada tokoh-tokoh agama dan tokoh–tokoh masyarakat perlu terus kita lakukan melalui ajakan–ajakan, dialog-dialog dan komunikasi yang intensif, baik melalui kegiatan silaturahmi, mujahadah, istigosah, dan lain sebagainya, sehingga dapat mencegah massa dari Jawa Tengah bergabung dalam kegiatan aksi unjuk rasa di Jakarta,” tandasnya.
Selain itu, Dandim 0710/Pekalongan Letkol Inf Herry Bambang Wahyudi saat membacakan maklumat Kapolda Jateng menyampaikan, Agar masyarakat Jawa Tengah dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi, dilaksanakan di Wilayah Kabupaten/Kota masing-masing se-Provinsi Jawa Tengah, yang pelaksanaannya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi, masyarakat Jawa Tengah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa senjata api, senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat diancam hukuman selama 10 tahun, hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Pemberi fasilitas sarana dan prasarana dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi yang menimbulkan tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan sarana transportasi/angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Walikota Pekalongan H.A Alf Arsland Djunaid, Kaden Brimob Denpor B Pekalongan diwakili Wakaden Kompol Purwanto, Kasatpol PP Kota Pekalongan Yos Rosidi, Kepala Kesbangpol Linmas Drs. Tjuk Kushindarto, Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Kristanto Budi, PJU Polres Pekalongan Kota dan Kodim 0710 serta Pimpinan Ormas Kota Pekalongan.
[Humas Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah]