Tribrata News Pekalongan Kota
No Result
View All Result
  • Home
  • SATUAN WILAYAH
    • Polsek Pekalongan Barat
    • Polsek Pekalongan Timur
    • Polsek Pekalongan Utara
    • Polsek Buaran
    • POLSEK TIRTO
  • SATUAN FUNGSI
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Intelkam
    • Sat Tahti
    • Sat Polair
    • Sat Narkoba
    • Sat Binmas
  • STRUKTUR
  • LAYANAN
    • SIM
    • BPKB
    • STNK
    • SKCK
    • IJIN KERAMAIAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • NOMOR BHABINKAMTIBMAS
    • SOP PENGADUAN SIM
    • SPKT
    • DIPA 2021
    • Info Pelayanan Prima Sat Reskrim
  • Channel
  • Home
  • SATUAN WILAYAH
    • Polsek Pekalongan Barat
    • Polsek Pekalongan Timur
    • Polsek Pekalongan Utara
    • Polsek Buaran
    • POLSEK TIRTO
  • SATUAN FUNGSI
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Intelkam
    • Sat Tahti
    • Sat Polair
    • Sat Narkoba
    • Sat Binmas
  • STRUKTUR
  • LAYANAN
    • SIM
    • BPKB
    • STNK
    • SKCK
    • IJIN KERAMAIAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • NOMOR BHABINKAMTIBMAS
    • SOP PENGADUAN SIM
    • SPKT
    • DIPA 2021
    • Info Pelayanan Prima Sat Reskrim
  • Channel
No Result
View All Result
Tribrata News Pekalongan Kota
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mengawal Kebhinekaan, Polres Pekalongan Kota Gelar Apel Konsolidasi

28 November 2016
Reading Time: 3 mins read
0
Img 0030
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp
Polres Pekalongan Kota – Bertempat di lapangan apel Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng, berlangsung apel konsolidasi dalam rangka mengawal kebhinekaan yang dilaksanakan secara serentak di daerah Jawa Tengah, dipimpin oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi dan Dandim 0710/Pekalongan Letkol Inf Herry Bambang Wahyudi. Senin (28/11).
Apel gelar pasukan ini merupakan representasi dari kesiapan kita untuk antisipasi adanya rencana unjuk rasa, (2/12) mendatang. “Tidak menutup kemungkinan aksi unjuk rasa nanti akan mengganggu ketertiban umum, melanggar hukum, dan menyebabkan kemacetan. Apabila hal tersebut terjadi, maka perlu adanya upaya pembubaran terhadap aksi unjuk rasa tersebut,” ujar Kapolres Pekalongan Kota saat membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah.
“Untuk itu, kita perlu melakukan upaya pencegahan dan penyekatan terhadap kelompok–kelompok massa yang akan bergabung dengan kelompok–kelompok massa lainnya di Jakarta untuk berunjuk rasa serta melakukan orasi dan tuntutan terkait dengan kasus penodaan agama yang dilakukan oleh saudara Basuki Cahaya Purnama alias Ahok,” tambah Kapolres.
“Pendekatan–pendekatan kepada tokoh-tokoh agama dan tokoh–tokoh masyarakat perlu terus kita lakukan melalui ajakan–ajakan, dialog-dialog dan komunikasi yang intensif, baik melalui kegiatan silaturahmi, mujahadah, istigosah, dan lain sebagainya, sehingga dapat mencegah massa dari Jawa Tengah bergabung dalam kegiatan aksi unjuk rasa di Jakarta,” tandasnya.
Selain itu, Dandim 0710/Pekalongan Letkol Inf Herry Bambang Wahyudi saat membacakan maklumat Kapolda Jateng menyampaikan, Agar masyarakat Jawa Tengah dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi, dilaksanakan di Wilayah Kabupaten/Kota masing-masing se-Provinsi Jawa Tengah, yang pelaksanaannya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi, masyarakat Jawa Tengah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa senjata api, senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat diancam hukuman selama 10 tahun, hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Pemberi fasilitas sarana dan prasarana dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi yang menimbulkan tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan sarana transportasi/angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Walikota Pekalongan H.A Alf Arsland Djunaid, Kaden Brimob Denpor B Pekalongan diwakili Wakaden Kompol Purwanto, Kasatpol PP Kota Pekalongan Yos Rosidi, Kepala Kesbangpol Linmas Drs. Tjuk Kushindarto, Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Kristanto Budi, PJU Polres Pekalongan Kota dan Kodim 0710 serta Pimpinan Ormas Kota Pekalongan.
[Humas Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah]
Tags: Bag OpsBeritaKapolres
ShareTweetSend
Previous Post

Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman, Kapolres Pekalongan Kota Kunjungi Masjid Jami’ Pringlangu

Next Post

Masyarakat, Ulama dan TNI-Polri Gelar Istighosah Jaga Keutuhan NKRI

Related Posts

Img 20211022 wa0001.jpg
Uncategorized

Polda Jateng menggelar festival atau lomba seni mural Piala Kapolri 2021 dengan tema ‘Peran Generasi Muda untuk Berkreasi dalam Menyampaikan Informasi yang Positif di Masa Pandemi Covid-19’.

22 Oktober 2021
Fa85fe1c 9b5f 4086 8c16 737d58b7d8c1
Bag Sumda

Personel Polri dan PNS Polri Polres Pekalongan Kota Antusias Ikuti Rikes Berkala

1 April 2021
168034d3 fb31 4641 ba3c 4f111307785a
Featured

Fasilitas Air Minum Gratis Kini Tersedia di Satpas 1426 Polres Pekalongan Kota

16 Maret 2021
C8b33af7 5e34 43f2 a5fe a019f14c7247
Featured

Satpas 1426 Polres Pekalongan Kota Tetap Patuhi Prokes Covid 19

16 Maret 2021
F3714baf 14c0 47fe a461 cdcda0d362b5
Featured

Masyarakat Apresiasi Mudahnya Pembuatan SIM di Satpas 1426 Polres Pekalongan Kota

16 Maret 2021
2a2306a1 3c0f 42d4 98b7 07d4fe615f6c
Featured

Polres Pekalongan Kota Lakukan Sosialisasi Benturan Kepentingan

2 Maret 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

Populer

  • Whatsapp image 2025 05 21 at 13.35.21

    Cegah Aksi Premanisme, Patroli Perintis Sambangi Hotel di Kota Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambangi Hotel Dan Restoran Di Kota Pekalongan, Ini Imbauan Sat Binmas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pekalongan Kota Intensifkan Lidik Guna Cegah Aksi Premanisme!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Aksi Premanisme, Satgas Binmas Ops Aman Candi Laksanakan Binluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tribrata News Pekalongan Kota

Kontak

Jalan Diponegoro No.19, Dukuh, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51146
Telepon: (0285) 421692.

  • Polsek Buaran
  • Polsek Pekalongan Utara
  • Polsek Pekalongan Selatan
  • Polsek Pekalongan Barat
  • Polsek Pekalongan Timur
  • Polsek Tirto

© 2021 Tribrata News Polres Pekalongan Kota.

No Result
View All Result
  • Home
  • SATUAN WILAYAH
    • Polsek Pekalongan Barat
    • Polsek Pekalongan Timur
    • Polsek Pekalongan Utara
    • Polsek Buaran
    • POLSEK TIRTO
  • SATUAN FUNGSI
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Intelkam
    • Sat Tahti
    • Sat Polair
    • Sat Narkoba
    • Sat Binmas
  • STRUKTUR
  • LAYANAN
    • SIM
    • BPKB
    • STNK
    • SKCK
    • IJIN KERAMAIAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • NOMOR BHABINKAMTIBMAS
    • SOP PENGADUAN SIM
    • SPKT
    • DIPA 2021
    • Info Pelayanan Prima Sat Reskrim
  • Channel

© 2021 Tribrata News Polres Pekalongan Kota.