Tribratanewspekalongankota.com, Kota Pekalongan – Rohiman (50), Mugiono (50), Tasrifah (40), Fitri (39) ditangkap aparat Polres Pekalongan Kota saat sedang bermain judi tiong pie. Senin (22/05).
Kapolres Pekalongan Kota AKNP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Windoyo mengungkapkan bahwa petugas melakukan penangkapan empat orang saat sedang asyik bermain judi tiong pie dua diantaranya adalah wanita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Slamet Gg 2 Dukuh Bendansari Kelurahan Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Barat.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga, bahwa di Jalan Slamet Gg 2 Dukuh Bendansari Kelurahan Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Barat ada permainan judi remi jenis tiong pie, setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan benar adanya perjudian sehingga dilakukan penangkapan.
“Barang bukti uang Rp. 185.000,- dan Kartu remi sebanyak 104 lembar turut diamankan dalam penggerebekan itu,” terang AKP Windoyo
[Humas Polres Pekalongan Kota]