Tribratanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – K (37), N (40), AS (35), R (30) warga Desa Silirejo Rt 21 Rw 04 Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan ditangkap aparat Kepolisian Sektor Tirto Polres Pekalongan Kota saat sedang bermain judi samgong. Minggu (10/12) dini hari.
Berawal saat peronil Polsek Tirto melaksanakan operasi cipta kondisi di wilayah Kecamatan Tirto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi jenis samgong di Desa Silirejo.
Polsek Tirto yang dipimpin oleh Kapolsek Tirto AKP Trismianto langsung begegas melakukan pengecekan ternyata benar bahwa di Desa Silirejo ada orang sedang bermain judi remi jenis samgong dan langsung dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan empat orang Pelaku judi jenis samgong.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu mengungkapkan bahwa petugas melakukan penangkapan empat orang saat sedang asyik bermain judi samgong di sebuah rumah kosong di Desa Silirejo Rt 21 Rw 04 Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan
Keempat tersangka dan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang Rp. 385 ribu diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan tersangka dijerat pasal 303 KUHP.
[Humas Polres Pekalongan Kota]