UNIT Dikyasa Polres Pekalongan Kota berikan himbauan melalui pengeras suara.
Tribratanewspekalongankota – Public Address system, yaitu sistem amplifikasi suara elektronik dan mendistribusikan suara dengan mikrofon atau pengeras suara yang di gunakan untuk memungkinkan seseoarang untuk mengatasi publik dalam jumlah besar, misalnya dalam memberikan pengumuman atau informasi dan juga himbauan kepada masyarakat sangat disarankan menggunakan sistem Public Address.
Seperti yang terjadi beberapa lokasi titik rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas, Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Pekalongan Kota Polda Jateng menggunakan sistem Public Address dalam memberikan himbauan kepada para pengendara kendaraan bermotor agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas supaya terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota AKP Alan Haikel saat di jumpai dilapangan pada saat kegiatan Public Address mengatakan ini merupakan himbauan untuk tertib dalam berlalu lintas. Jumat (16/9)
“Giat Public Address ini kita lakukan sebagai himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat Kota Pekalongan khususnya pengguna jalan raya agar tertib berlalu lintas dan patuhi peraturan lalu lintas serta kelengkapan dalam berlalu lintas. Giat ini kita lakukan di persimpangan Traffic Light pada saat lampu merah personil akan memberikan himbauan tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan,” tandas Kasat Lantas.
Dalam himbauan AKP Alan Haikel juga berpesan kepada pengguna jalan agar menyalakan lampu besar kendaraan baik roda dua.
[Humas Polres Pekalongan Kota]