Tribratanewspekalongankota – Dua tersangka kasus pengeroyokan, M Risqon (19) dan M Khotibul Umam (19), keduanya warga Kelurahan Jenggot Gang 5, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, menjalani rekonstruksi di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (19/8).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Jenggot Gang 5, Sabtu (2/7) pukul 22.00 Wib lalu. Dalam rekonstruksi, diperagakan lima belas adegan. Rekonstruksi disaksikan Sokheh, kuasa hukum tersangka, jaksa dan Penyidik Polres pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiarto Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Supadi mengatakan, Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Ada lima belas adegan dalam rekonstruksi tersebut, Jumat (19/8).
Dijelaskan, dalam peristiwa tersebut, Rofiki Muhammad Yudi (33) warga Kelurahan Jenggot Gang 4, ditemukan tewas bersimbah darah di Kelurahan Jenggot Gang 5, dengan luka cukup serius di tengkorak kepala bagian belakang, dan pelipis sebelah.
Penyidik Polres pekalongan Kota sendiri mengamankan sejumlah barang bukti, dua batang kayu balok, sebilah keris dengan gagang kayu. “Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, ditetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut,” ujarnya.SM
[Widodo – Pekalongan Kota]