Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng –Tribatanews.pekalongankota.jateng.polri.go.id | Jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yang berinisial MI (32) dan MF (31) tertangkap memiliki sabu seberat 81,7 gram.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP. A. Recky R., S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan “Tim opsnal sat Resnarkoba bersama – sama dengan tim resmob satreskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang diduga menjadi pengedar narkoba di kecamatan pekalongan barat, Kota Pekalongan.”, Selasa (22/8).
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP. A. Recky R., S.I.K., M.H., M.Si., menyebut bahwa saat ditangkap, kedua pelaku masih memilah sabu untuk dijual, keduanya ditangkap sekitar pukul 20.00 pada Jumat, 18 Agustus 2023. Aparat berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 25 paket.
“Terdapat 25 paket sabu dengan berat kotor 81,7 gram. Kalau dirupiahkan dengan harga Rp 1,2 juta, maka nilainya hampir Rp 100 juta,” jelasnya.
Kapolres membeberkan tersangka MI (32) merupakan warga Kecamatan Pekalongan Barat, kota Pekalongan. Lalu pelaku MF (31) adalah warga Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Para pelaku berkomunikasi dengan seseorang yang berada di Tangerang. Lalu, mengambil barang di bawah jembatan Kali Banger, Kota Pekalongan.
Dari pengakuan pelaku “Ini merupakan pengiriman kedua. Sebelumnya mereka sudah mengedarkan 50 gram”.
Atas perbuatannya, Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolres Pekalongan Kota untuk Proses penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Pekalongan Kota)